• Web Banner
  • header
  • banner
  • gambar atas
  • pppdb

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI SMK NASYRUL ULUM PANDEGLANG | Terima Kasih Kunjungannya.

Pencarian

Login Member

Username:
Password :

Kontak Kami


SMK NASYRUL ULUM PANDEGLANG

NPSN : 20 600 566

Jalan Raya Serang Km. 1,5 Pandeglang 42213 Banten


info@smknasyrululumpdg.sch.id

TLP : 089601345969


          

Banner

Agenda

27 April 2024
M
S
S
R
K
J
S
31
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11

Statistik


Total Hits : 523002
Pengunjung : 168831
Hari ini : 36
Hits hari ini : 77
Member Online : 0
IP : 3.134.118.95
Proxy : -
Browser : Gecko Mozilla

Komite Sekolah sebagai organisasi mitra sekolah memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya turut serta mengembangkan pendidikan di sekolah. Kehadirannya tidak hanya sekedar sebagai stempel sekolah semata, khususnya dalam upaya memungut biaya dari orang tua siswa, namun lebih jauh Komite Sekolah harus dapat menjadi sebuah organisasi yang benar-benar dapat mewadahi dan menyalurkan aspirasi serta prakarsa dari masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di sekolah serta dapat menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di sekolah

Agar Komite Sekolah dapat berdaya, maka dalam pembentukan pengurus pun harus dapat memenuhi beberapa prinsip/kaidah dan mekanisme yang benar, serta dapat dikelola secara benar pula.

Tautan di bawah ini disajikan tentang Dasar Hukum, Tujuan, Tugas Pokok dan Fungsi Komite Sekolah.

Dasar Hukum :

1.     Undang-undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.     Undang-undang Nomor 2 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;

3.     Undang-undang Nomor 23 tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten;

4.     Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 1992 tentang Peran serta masyarakat dalam pendidikan nasional;

5.     Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provnsi sebagai daerah otonom;

6.   Keputusan Presiden RI Nomor 44 tahun 1999 tentang teknik penyusunan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden RI.

7.     Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;

Keputusan Bupati Pandeglang Nomor 421/Kep.183-Huk/2002 tentang Panitia Persiapan Pembentukan Dewan Pendidikan Kabupaten Pandeglang.

 

Komite Sekolah bertujuan :

a.     Mewadahi, menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan;

b.     Meningkatkan tanggung jawab dan peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan;

c.      Menciptakan suasana dan kondisi, akuntabel dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan bermutu.

Tugas Kewenangan dan Fungsi Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada dictum “pertama” adalah sebagai berikut  :

A.       Tugas Kewenangan :

1.        Memberikan pertimbangan (Advisory Agency), dalam penentuan dan pelaksanaan kebijaksanaan pendidikan;

2.        Pendukung (Supporting Agency), baik yang berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan;

3.        Pengontrol (Controlling Agency), dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan;

4.        Mediator antara pemerintah (Eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Legislatif) dengan masyarakat.

 

B.       Fungsi :

1.        Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;

2.       Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi), pemerintah dan DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan pendidika yang bermutu;

3.        Menampung dan menganalisa aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat;

4.        Memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah/DPRD mengenai :

Ø  Kebijakan dan program pendidikan;

Ø  Kriteria kinerja daerah dalam bidang pendidikan;

Ø  Kriteria tenaga pendidik khususnya Guru/tutor, dan Kepala Satuan Pendidikan.

5.        Mendorong orang tua dan masyarakat  berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan;

6.     Melakukan evaluasi dan pengwasan terhadap kebijakan dan program.